Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa

Pauah Kamba, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa melalui Panwaslu Kecamatan pada tanggal 14 – 19 Januari 2023.

“Adapun, jumlah Panwaslu Kelurahan Desa yang akan diterima adalah 103 orang. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah Nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman yakni 103 nagari. Jadi masing masing Nagari memiliki satu orang Pengawas Kelurahan Desa”. Ujar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq

Adapun tahapan pendaftaran perekrutan Pengawas Kelurahan desa meliputi:

  1. Pengumuman Pendaftaran                                 : 09 - 13 Januari 2023
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon      : 14 - 19 Januari 2023
  3. Perbaikan Berkas Pendaftaran                           : 20 - 22 Januari 2023

Sementara itu, persyaratan bagi calon peserta ialah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

“Jadi saya informasikan bahwa Panwaslu Kelurahan Desa ini merupakan lembaga ad hoc yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa ataupun kelurahan. Oleh karena itu, saya menghimbau dan menajak seluruh masyarakat Padang Pariaman untuk bersama-sam mensukseskan jalnnya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, salah satunya dengan menjadi bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu melalui Pengawas Kelurahan Desa. Ayo daftarkan diri anda”. Pungkasnya