Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan

Pauah Kamba, Selasa (06/12/2022). Sesuai dengan amanat Perbawaslu No 6 tahun 2022, tentang perubahan atas Perbawaslu no 3 tahun 2018 tentang   Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu di kantor PAC PBB, tepatnya di Nagari Balah Hilia Kecamatan Lubuk Alung .

Verifikasi Faktual di Kantor PAC PBB dilakukan terhadap anggota partai yang berstatus tidak dapat ditemui ketika tim verifikator KPU turun langsung untuk menemui anggota partai yang bersangkutan.

Verifikasi dilakukan melalui perangkat elektronik, yaitu dengan menggunakan rekaman video dari anggota partai ataupun denga panggilan video. Dimana dalam rekaman video tersebut orang yang bersangkutan menyatakan dirinya sebagai anggota partai dengan menyertakan KTP dan KTA Partai Politik, kemudian verifikator KPU akan menyandingkan data NIK dan KTA dengan data SIPOL KPU.

Sesuai dengan Keputusan KPU No 389 tahun 2022 tentang pedoman teknis penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam bentuk dokumen fisik/dokumen digital, bahwa verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai politik calon peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 November – 07 Desember 2022. Yang mana pengumuman Partai Politik peserta Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022.