Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Ancaman Pidana dalam Sosialisasi KPU
|
Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran dan Ancaman Pidana dalam Sosialisasi KPU
Pauh Kambar, Ketua Bawaslu Kab. Padang Pariaman menghadiri Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kab . Padang Pariaman. Sosialisasi ini digelar di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman, Sabtu (30/7/2022).
Acara ini dibuka langsung oleh Zulnaidi, Ketua KPU Kab. Padang Pariaman. Zulnaidi menyampaikan bahwa sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 dilakukan untuk memberikan informasi kepada stakeholder dan bakal calon Partai Politik peserta pemilu, agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon Partai Politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual dan kemudian penetapan oleh KPU RI. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ory Sativa Syakban, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kab. Padang Pariaman Anton Ishaq memaparkan ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pada proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Potensi kerawanan tersebut ialah pelanggaran administrasi terhadap prosedur tata cara, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran netralitas Polri TNI dan ASN, serta potensi sengketa. Beliau juga menekankan bahwa tindak pidana pemilu bukan hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu saja, potensi tindak pidana juga dapat terjadi apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu. Hal ini didasarkan pada pasal 518 UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (Tiga puluh enam juta).
Oleh karena itu, Anton menyarankan seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk lebih memfokuskan pengawasan pada potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilu yang mungkin akan terjadi pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. (Tim Humas)