Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dalam Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilu 2024

Bawaslu Dalam Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilu 2024

Jumat, (31/03/2023), Bawaslu Provinsi melaksanakan Rapat koordinasi persiapan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara dalam pemilihan umum tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumbar. Dalam kegiatan ini M. Khadafi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memberikan kata sambutan dengan menyampaikan beberapa hal khusus mengenai persiapan pengawasan penyusunan DPS yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diataranya adalah hasil pengawasan Bawaslu Kab/koita terhadap Data pemilih ini karena hasil tersebut bersangkut erat dengan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota satu persepi dalam meniventarisir data-data DPS yang dilakukan oleh KPU.

Selanjutnya pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota menyapaikan hasil dari uji sampel terkait dengan data daftar pemilih sementara di setiap Kab/Kota. Terkait hal tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penginputan data hendaklah sesuai dengan data dan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, sehingga hasil dari pengawasan Bawaslu singkron dengan data-data DPS di setiap Kab/Kota.

Sabtu (1/04/2023) penyampain materi oleh Elly Yanti selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pada penjelasan materinya Elly Yanti memberikan kepada Bawaslu Kab/Kota terkait beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya adalah, pertama mengenai bentuk saran perbaikan pada proses coklit yang diberikan panwaslu kecamatan merupakan pra temuan. kedua membahas terkait potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilu, ketiga membahas tentang bentuk-bentuk pencegahan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kab/kota. keempat terkait strategi dalam pola pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/kota. Tujuan dalam penyampaian materi oleh Elly Yanti agar Bawaslu Kab/Kota bisa menginvetarisir potensi-potensi dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara. Selanjutnya penutupan oleh Nurhaida Yetti selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat didalam penutupan Nurhaida Yetti mengharapkan kepada Bawaslu Kab/Kota Se Sumbar untuk melakukan pengawasan secara melekat pada proses ini dan melakukan upaya-upaya pencegahan ketika adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyusunan DPS ini.