Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Verfak di Partai Buruh

Pauah Kamba, Minggu (4/12/22). Bawaslu Padang Pariaman lakukan pengawasan Verifikasi Faktual di Kantor Partai Buruh, pengawasan ini dilakasanakan sesuai dengan Perbawaslu no 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 067/PM.00.02/K.SB-05/08/2022 tentang Perubahan Keputusan Nomor : 058/PM.00.02/K.SB-05/08/2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Padang Pariaman.  
Kegiatan pengawasan verifikasi faktual ini dilakukan dikantor partai buruh yang beralamat di Korong Pinang Pauh Kamba Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Pelaksanaan Verifikasi Faktual di Kantor Partai Buruh ini dilakukan terhadap anggota partai yang berstatus tidak dapat ditemui ketika tim verifikator KPU turun langsung untuk menemui anggota partai yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan keputusan KPU nomor 389 tahun 2022, dimana Kegiatan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai politik calon peserta Pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 November – 07 Desember 2022
Dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual di kantor Partai buruh ini tim Pengawas Verifikasi Faktual Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengawasi sebanyak 23 Orang Anggota Partai Politik yang telah diverifikasi oleh tim Verifikasi Faktual KPU Padang Pariaman baik secara langsung maupun mengunakan perangkat elektornik dalam bentuk rekaman video ataupun panggilan video.