Bahas Teknis Penertiban APS yang Menyerupai APK,Bawaslu Padang Pariaman Kembali Lakukan Rapat Koordinasi
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN--Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Dimana masa larangan kampanye ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Guna membahas waktu teknis penertiban yang akan dilaksanakan, Ketua Bawaslu Azwar Mardin lakukan Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Pemda Padang Para an. Turut hadir Kasat Pol PP dan Damkar, Kesbangpol, Dishub dan Forum Wali Nagari Padang Pariaman pada Senin, 20/11/2023.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu meminta arahan dan saran teknis untuk menunjang kegiatan setiap instansi dan dukungan pengamanan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Ada beberapa saran dan dukungan disampaikan bahwa tim gabungan akan menyisir APS yang melanggar ketentuan pada Rabu, 22/11/ 2023 .
Ketua Bawaslu Padang Pariaman,Azwar Mardin menyampaikan terkait APS yang melanggar yang menyerupai APK terdiri dari memuat nomor urut, memuat tanda coblos berupa gambar paku, tanda contreng atau ajakan untuk memilih.
"Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan kesempatan kepada parpol dan caleg untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri selama 3 hari. Jika masih kita temukan dilapangan akan dilakukan penertiban bersama pihak terkait" Ucap Azwar.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) ,Irwandi mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau dan mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat koordinasi dengan para pengurus partai politik yang diadakan di Padang Pariaman bersama stake holder pada Jumat 17 november 2024 lalu.
Dari rakor tersebut adanya kesepakatan bahwa APS yang melanggar kententuan terdiri dari nomor urut caleg, gambar atau tanda coblos, ajakan memilih dan citra diri.
"Selain itu, keberadaan di tempat tempat yang dilarang juga akan ditertibkan, termasuk saran dari Dinas Perhubungan bahwa traffic light, APILL, dan persimpangan yang dapat menganggu kelancaran lalulintas juga kita tertibkan" Tutup Irwandi.