Antisipasi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman hadiri Sosialisasi Perbawaslu
|
Padang, (12 s/d 13 Maret 2023). Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas Ketua dan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menghadiri kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tentang Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Rocky Hotel Padang.
Dalam kegiatan ini pemaparan materi terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan secara langsung oleh Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diantara pokok bahasan yang disampaikan adanya beberapa Konsep Penyelesaian Sengketa dalam Pemilu; Jenis-jenis Sengketa Proses Pemilu; Model Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Selanjutnya turut dijelaskan bahwa sengketa proses pemilu mencakup dalam beberapa hal, yakninya Sengketa antar-Peserta Pemilu; Dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya; Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.