Lompat ke isi utama

Pengumuman

REKRUTMEN PENGAWAS TPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

2 Januari 2024. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Padang Pariaman untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024 


Syarat-syarat: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Dokumen yang disampaikan: 

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II); 
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el); 
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
  5. Daftar riwayat hidup (Lampiran III); 
  6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (Lampiran IV). 

Jadwal Rekrutmen: 

  1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02 – 06 Januari 2024; 
  2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02 – 06 Januari 2024; 
  3. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024; 
  4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07 – 08 Januari 2024; 
  5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07 – 08 Januari 2024; 
  6. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024; 
  7. Tanggapan /masukan masyarakat : 10 – 21 januari 2024; 
  8. Wawancara : 02 – 17 Januari 2024; 
  9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18 – 19 Januari 2024. 

Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) didaerah masing masing. 

untuk Formulir pendaftaran silahkan Klik Disini