Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Peserta Existing Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024

          Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam pemilihan tahun 2024, kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, membuka kesempatan bagi peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

           Peserta Existing Anggota Panwaslu Kecamatan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Padang Pariaman.

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

  2. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah kadar gula darah dan kolestrol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

  3. Surat keterangan sehat Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  4. Surat pernyataan (Lampiran II):

  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 agustus tahun 1945;

  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih;

  7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar;

  8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  9. Bersedia bekerja penuh waktu;

  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah dan atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  11. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan;

  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa anggota apabila terpilih;

  13. Mampu secara Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

  14. Peserta Existing melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompentensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

  15. Formulir berkas administrasi pendaftaran peserta existing calon anggota panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh di laman website Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

  16. Dokumen pendaftran dapat dikirim melalui pos kilat, email: bawaslukabupatenpadangpariaman@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman : Jalan Lintas Pariaman - Lubuk Alung Korong Rimbo Dulang-dulang Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris;

  17. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari ;
    a. 1 (satu) rangkap asli 
    b. 2 (dua) rangkap foto copy.

  18. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s.d 27 april 2024, pada pukul 09.00 wib sampai dengan 17.00 wib, dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 wib;

  19. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;

Untuk Informasi terkait pendaftaran Peserta Existing Anggota Panwaslu Kecamatan, dapat menghubungi Bhiwa, S.T ( 081267847384 ) dan Syahluddin ( 082170656010 )

Download Pengumuman Lengkap, Klik disini