Bawaslu Padang Pariaman Koordinasi langsung Lanjutan DPB KPU Padang Pariaman
|
Pauah Kamba, 12/10/21. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan no 7 Tahun 2017, sudah merupakan kewajiban dari Bawaslu untuk mekakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh KPU. Terkait dengan hal ini Bawaslu Padang Pariaman mesti menjaga hak pilih warga negara terkhusus masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu Padang Pariaman adalah dengan melaksanakan koordinasi langsung dengan pihak terkait.
Berpijak dari aturan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yakni surat edaran KPU nomor 366 tahun 2021 dan Surat Edaran Bawaslu nomor 13 tahun 2021 tentang Pengawasan Pelaksanaan DPB, maka hari ini senin tanggal 12 Oktober 2021 Bawaslu Padang Pariaman Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq dan Kordiv pengawasan Hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Rudi Herman melakukan Koordinasi di KPU Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman terkait kelanjutan dari Pemutakhiran daftar pemilik berkelanjutan yang telah dilakukan oleh KPU Padang Pariaman.
Komisoner KPU Padang Pariaman Ratna Juita, mengatakan Program Sidalih yang digunakan pada pilkada tahun 2020 yang lalu tidak dipergunakan lagi dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021, Program ataupun aplikasi yang yang digunakan sekarang adalah Sidalih yang baru, namun Sidalih yang baru ini masih dalam tahapan uji coba, setelah Sidalih yang baru sudah siap dipergunakan,baru kami melakukan migrasi data pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dari aplikasi yang lama ke aplikasi yang baru, tentu saja hal tersebut masih menunggu informasi terbaru dari KPU RI.
Menanggapi hal tersebut Rudi Herman Kordiv PHL Bawaslu Padang Pariaman menyampaikan agar dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, hendaknya KPU Padang Pariaman harus selalu mengumumkannya dihalaman Website KPU Padang Pariaman dan dipapan pengumuman kantor KPU Padang Pariaman sehingga masyarakat juga mengetahui informasi seputar Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan keterbukaan informasi publik dapat terwujud dilingkungan KPU. (humas)