Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Laksanakan Evaluasi Penilaian Kinerja Bagi Panwascam Existing

Pelaksanaan Kegiatan  Evaluasi Peserta Existing oleh Bawaslu Padang Pariaman

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar ujian evaluasi penilaian kinerja pada Pemilihan Tahun 2024. Sebanyak empat puluh delapan peserta Panwascam existing se Kabupaten Padang Pariaman mengikuti ujian evaluasi, Sabtu (27/04).
Ujian tersebut bertujuan untuk menilai kinerja para anggota Panwascam selama proses Pemilu tahun 2024, dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia.
Jika ada peserta existing yang mengikuti tes tidak memenuhi syarat maka tidak dapat
mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman sekaligus Ketua Pokja Azwar Mardin, menyampaikan bahwa ujian ini sesuai dengan arahan dan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia, dimana setiap Panwascam existing wajib mengikuti ujian evaluasi kinerja.
“Kegiatan yang digelar merupakan instruksi langsung Bawaslu RI, agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mengelar ujian penilaian kinerja,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi,Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Dikatakannya juga, bahwa hasil ujian tersebut akan menjadi dasar bagi Pokja menilai kelayakan kinerja Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 nanti.
“Ujian ini menjadi dasar kami untuk melihat kelayakan dan kesiapan peserta seleksi kategori Panwascam existing, apakah nantinya mereka akan meneruskan pengabdian sebagai pengawas proses demokrasi berupa pemilihan serentak Tahun 2024 yang akan datang atau tidak dan diganti dengan melakukan perekrutan pendaftar baru,”Ungkapnya.
Adapun untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru, Azwar Mardin mengatakan akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Dalam hal ini jika jumlah peserta existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal yang telah ditetapkan  dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru,”Tegas Azwar. (Humas)